Kamis, 26 Juni 2008

Tata Cara Pemilihan Ketua RT.01 RW.XIII


SUSUNAN ACARA PEMILIHAN KETUA RT.01 RW 13

KELURAHAN GUNUNG BATU KEC. BOGOR BARAT

KOTA BOGOR

Tanggal : 25 Mei 2008




Catatan : Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada

Bogor, Mei 2008

Panitia Pemilihan Ketua RT.01 RW 13

"Allah tidak akan merubah nasib sesuatu kaum jika kaum itu tidak merubahnya"

Untuk itu mari kita Bangkit…Bangkit…Bangkit…KELUARKAN SEMUA POTENSI YANG KITA MILIKI UNTUK KEMAJUAN DAN KEMAKMURAN MASYARAKAT kita pasti bisa keluar dari krisis yang dihadapai oleh bangsa dan Negara tercinta Indonesia ini… MERDEKA!!!

====================================================================

TATA CARA PEMILIHAN KETUA RT.01

  1. Kandidat mengambil formulir kesediaan menjadi kandidat
  2. Kandidat mengisi formulir dan mengembalikan kepada panitia
  3. Pada hari pemilihan wajib hadir 15 menit sebelum dimulai acara pemilihan
  4. Kandidat terpilih memberikan sambutan kepada warga
  5. Kandidat terpilih dapat langsung membentuk para pengurus RT diantaranya :

I. Sekretaris RT

II. Bendahara RT

III. Ketua Pemuda RT

IV. Seksi-seksi :

a. Seksi Kesehatan

b. Seksi Olahraga

c. Seksi Kesenian

d. Seksi Kewirausahaan

e. Seksi Kerohanian

f. Dll. (jika diperlukan)

PERSYARATAN DAN KETENTUAN-KLETENTUAN KANDIDAT

1. Kandidat dapat mencari dukungan sebanyak-banyaknya dari warga

2. Kandidat harus mendapat persetujuan dari keluarga/orang tua

3. Kandidat minimal 2 orang

4. Jika ada calon tunggal maka akan diadakan verifikasi/musyawarah dengan ketua RW 13

5. Jika tidak ada calon maka akan diadakan voting secara langsung

6. Jika kandidat memenuhi syarat maka selanjutnya panitia akan memberikan surat hak suara pemilihan kepada seluruh warga yang berusia 17 tahun ke atas

7. Kandidat terpilih mutlak adalah pilihan warga dan dapat langsung melaksanakan tugas mulia selama 3 tahun ( 1 periode) dan dapat mencalonkan kembali pada periode berikutnya.

Catatan :

Tata cara dan Ketentuan/Persyaratan yang belum tertulis dapat disampaikan secara lisan dari panitia dan ketentuan /tata cara ini dapat berubah disesuaikan situasi dan kondisi setelah diadakan musyawarah warga.


Tidak ada komentar: